Sunday, September 2, 2018

PPKn - Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 Beserta Maknana

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 


PEMBUKAAN
(Preambule) 


                 Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 
           Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan  negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 
                Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
           Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonsia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Alinea Pertama : "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Mengandung makna, yaitu sebagai berikut : 

  1. Pernyataan subjektif Bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia. 
  2. Pernyataan objektif Bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 
  3. Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri, hal tersebut sekaligus sebagai pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 
  4. Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk. 

Alinea Kedua : "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan  negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur." Mengandung makna yaitu sebagai berikut : 

  1. Perjuangan Bangsa Indonesia yang telah mencapai tingkat yang menentukan 
  2. Momentum yang telah dicapai harus harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan 
  3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, besatu, berdaulat, adil, dan makmur. 
  4. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah. 

Alinea Ketiga : "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Mengandung makna, yaitu sebagai berikut :

  1. Pengukuhan dari proklamasi yang luhur
  2. Motivasi spiritual yang luhur, kehidupan yang seimbang antara material dan spiritual, di dunia dan akhirat, serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha  Esa. 
  3. Pengakuan  bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa, meskipun dengan peralatan dan senjata yang sedehana mampu mengalahkan Belana yang memiliki persenjataan modern. 
  4. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan anntara mateial dan spiritual, serta kehidupan di dunia maupun akhirat. 
Alinea Keempat : "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonsia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Mengandung makna, yaitu sebagai berikut : 
  1. Tujuan dari bangsa Indonesia, yaitu : \
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
    2. Memajukan kesejahteraan umum
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
    4. Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
  2. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) yang mempunyai makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
  3. Pernyataan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik. Republik mrupakan suatu sitem pemerintahan, dimana seorang pemimpin dipilih oleh rakyat. 
  4. Dasar negara Indonesia adlah Pancasila, dimana merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dam setiap warga negara. 

Daftar Pustaka : 

Sumartini dan Asep. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX.         Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudaayaan 
Asshiddiqie, Jimly. 2005 . Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Sekretariat Jendral
    dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

No comments:

Post a Comment